Home / Blog
PERSADA Selalu Berkomitmen Memberikan Perlindungan Terhadap Pekerja-nya
By : Web Administrator
PERSADA sebagai penyedia jasa outsourcing yang telah berpengalaman selama 18 tahun selalu berkomitmen terhadap perlindungan bagi pekerja outsourcing (tenaga alih daya) nya.
Secara umum PERSADA memastikan dan memberikan jaminan perlindungan bahwa hak-hak tenaga alih daya (pekerja outsourcing) seperti dalam hal perjanjian kerja, pemberian hak cuti tahunan, mendapatkan THR (Tunjangan Hari Raya), pengaturan lembur, pengaturan waktu kerja serta dalam Pemutusan Hubungan Kerja (PHK) berupa pemberian kompensasi, pesangon berdasarkan perundangan yang berlaku. Disamping itu Perusahaan memastikan mendapatkan perlindungan jaminan social berupa kepesertaan dalam Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) yaitu jaminan Kesehatan (BPJS Kesehatan) dan jaminan Sosial Tenaga Kerja (BPJS Ketenagakerjaan) barupa Jaminan Kematian, Jaminan Kecelakaan Kerja, Jaminan Hari Tua.
Sebagai bentuk nyata pertanggungjawaban PERSADA terhadap pekerja outsourcing (tenaga alih daya) maka Perusahaan bertanggung jawab untuk membantu dalam proses pengurusan guna mendapatkan jaminan hak-hak-nya ketika karyawan outsourcing mengalami kecelakaan kerja maupun meninggal dunia untuk selanjutnya disampaikan kepada keluarga atau ahli warisnya.
Sebagai contoh, terjadi pada 26 April 2024 dimana PERSADA menerima kabar duka bahwa salah satu pekerja outsourcing (tenaga alih daya) yang ditempatkan di Klien pada sektor Publik, meninggal dunia dikarenakan sakit. Kemudian PERSADA melakukan proses pengurusan ke BPJS Ketenakerjaan dan pada 6 Juni 2024, PERSADA melakukan pendampingan kepada keluarga Ahli Waris pekerja outsourcing untuk proses pencairan dana BPJS ketenagakerjaan berupa Program JHT (Jaminan Hari Tua) dan JKM (Jaminan Kematian) di Kantor BPJS ketenagakerjaan Cabang Bogor.